Kasus SMS
"Semua Operator Bersalah"
Jakarta -- Majelis pemeriksa kasus dugaan penetapan harga pesan pendek (SMS) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan semua operator telekomunikasi bersalah. Meski kadar kesalahan masing-masing berbeda.
Hasil pemeriksaan tim telah rampung dan dilaporkan dalam rapat pleno anggota KPPU, Selasa lalu. Menurut ketua majelis, Dedie S. Martadisastra, rekomendasi itu akan menjadi bahan sidang selama 30 hari kerja. "Dalam sidang, semua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini