MNC Bebas
Jakarta -- Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) benar-benar menghentikan penelusuran dugaan monopoli kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk. Sebagai perusahaan induk, MNC dinilai tak terbukti mengendalikan langsung tiga stasiun yang dikuasainya, yakni RCTI, TPI, dan Global TV.
"Juga tak ada penguasaan struktur pasar lebih dari 50 persen. Dari sisi pasar penyiaran dan periklanan, ketiga stasiun itu han
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini