BPK: Penggunaan Bahan Bakar Minyak PLN Boros
JAKARTA - Penggunaan bahan bakar minyak jenis solar pada pembangkit listrik PT PLN (Persero) menimbulkan pemborosan senilai Rp 11,89 triliun. Hal tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada semester kedua 2007 tertanggal 3 Maret 2008.
Menurut Auditor BPK Bambang Widjajanto dalam laporannya, selisih lebih mahal biaya bahan bakar solar sebesar Rp 11,89 triliun itu harus ditanggung PLN. Pemborosan tersebut akibat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini