Tenggat Penurunan Tarif Seluler Diundurkan
JAKARTA -- Pemerintah mengundurkan tenggat pelaksanaan penurunan tarif retail telekomunikasi menjadi 25 April nanti. Semula disepakati tarif baru harus berlaku paling lambat 18 April.
"Bukan kami mengubah-ubah, tapi kami mendasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008. Lebih save," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Ia mengakui,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini