Pemerintah Diminta Lindungi Pers
JAKARTA - Dewan Pers meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, menjamin kepolisian dan kejaksaan tak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memenjarakan pers karena pemberitaan di media online.
"Ada saja hal yang bisa dipergunakan oleh aparat untuk menjerat pers," kata Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal kepada Tempo di Jakarta kemarin. Bekas Rektor Universitas Gadjah Mada ini mencontohkan pasal 27
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini