Keterlibatan Swasta di Pelabuhan Tetap Dibatasi
JAKARTA -- Pemerintah membuka kesempatan bagi swasta masuk dalam usaha jasa di pelabuhan. Kebijakan itu ditetapkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Efendi Batubara mengatakan masuknya swasta itu untuk meningkatkan efisiensi pelabuhan. Tapi keterlibatan swasta dalam jasa pelabuhan tidak menyeluruh atau hanya pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini