Dewan Pers Tolak Undang-Undang Informasi
JAKARTA -- Dewan Pers menolak pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah gol digodok di parlemen pada 25 Maret silam. Alasannya, beberapa pasal akan membelenggu kebebasan pers, khususnya media online.
Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara mencontohkan, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 dapat diartikan pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi ele
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini