Sidang Dana Tommy di Guernsey
Kejaksaan Bawa Bukti Baru
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengajukan status tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) sebagai bukti baru dalam sidang banding di Pengadilan Guernsey yang dimulai hari ini.
Kejaksaan berharap bukti itu dapat dipakai untuk memperpanjang pembekuan dana 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar milik Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas. "Status tersan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini