Akuisisi BII oleh Maybank Tak Langgar Aturan
JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank International Indonesia Tbk. (BII) Henry Ho menegaskan, transaksi pembelian mayoritas saham perusahaannya, Malayan Bank (Maybank), tidak melanggar aturan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (single presence policy).
Sebab, menurut dia, pemilik Maybank--Permodalan National Bhd.--memiliki hubungan entitas (asal-usul) yang berbeda dengan Khazanah National Bhd. (pemegang saham mayoritas Bank Niaga dan Lippo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini