Pengusaha Kecewa Putusan MK
JAKARTA - Kalangan pengusaha menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan amendemen pasal 22 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perubahan tentang bunyi pasal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum. "Undang-undang di sini gampang sekali diubah dan hanya akan menakutkan investor," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo kemarin.
Sebelumnya, MK melakukan ame
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini