Tarif Multiguna Listrik Melanggar Hukum
JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga golongan R3 dinilai melanggar hukum. Sesuai dengan ketentuan, pengenaan tarif multiguna bersifat sementara dan tidak permanen.
Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003, tarif multiguna diperuntukkan bagi kondisi khusus dan harus berdasarkan kesepakatan berbagai pihak. "Jadi sangat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini