Penerbangan Terlambat, Izin Rute Bisa Dicabut
JAKARTA -- Pemerintah akan menuntaskan revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara pada akhir bulan ini. Setelah itu, peraturan baru ini akan disosialisasi selama tiga bulan untuk kemudian diberlakukan sekitar pertengahan 2008.
Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Sunoko mengatakan dalam peraturan itu pemerintah masih menggodok aturan tentang sanksi bagi maskapai yang mengalami ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini