Monopoli Lembaga Penyiaran Dipersoalkan
JAKARTA -- Masalah kepemilikan silang dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta menjadi sorotan tajam dalam rapat Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Mereka antara lain mengungkapkan dugaan pemusatan kepemilikan dan jual-beli frekuensi. Menurut anggota Komisi Informasi dari Partai Amanat Nasional, Djoko Susilo, Undang-Undang Penyiaran Nomor 32
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini