PLN Penanggung Jawab Tarif Disinsentif
JAKARTA -- Pemerintah menyatakan penerapan tarif insentif dan disinsentif merupakan aksi korporat dan tidak memerlukan keputusan presiden. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
"Itu aksi korporat karena tidak menaikkan tarif dasar listrik. Karena aksi korporasi cukup dengan surat keputusan direksi PT PLN (Persero)," ujar Jack. Menurut dia, kebijakan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini