Pemerintah Ancam Lembaga Siaran Ilegal
Jakarta -- Pemerintah mengancam akan memidanakan lembaga penyiaran yang bersiaran tanpa izin stasiun radio (ISR). Ancaman pemerintah itu disampaikan karena pemakaian frekuensi tanpa izin atau liar semakin merebak dan memprihatinkan.
"Akan terus kami tertibkan secara nasional. Bagi yang membandel, akan disegel dan dibawa ke pengadilan," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, akhir pekan lalu.
Data yang dihi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini