Asosiasi Tuntut Pedoman Tarif
JAKARTA - Asosiasi penyedia dan pengguna jasa menuntut syarat pembatalan kesepakatan tarif jasa penanganan barang dan peti kemas di lini II atau area luar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Syarat yang diminta adalah ada pedoman tarif yang mengatur komponen-komponen yang harus dibayar. "Tanpa pedoman itu, pembatalan akan menyuburkan pungutan liar," kata Direktur Eksekutif Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia DKI Jakarta Budi Wiyono di Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini