Rancangan Aturan Perposan Dikritik
JAKARTA -- Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) Reformasi menilai Rancangan Undang-Undang Perposan tak berpihak kepada PT Pos Indonesia. Ketua SPPI Reformasi Kamal Azid menuturkan undang-undang baru yang akan berlaku mulai Agustus nanti itu hanya memberi hak eksklusif bagi PT Pos untuk mengelola kiriman surat dengan berat maksimal 500 gram. Bahkan pengelola bisnis perposan diperluas menjadi badan usaha milik negara, swasta, badan usaha milik daer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini