Newmont Diberi 30 Hari Respons Arbitrase
JAKARTA -- Pemerintah memberi waktu selama 30 hari kepada PT Newmont Nusa Tenggara untuk merespons gugatan arbitrase pemerintah. Presiden Direktur Newmont Pasifik Nusantara Martiono Hadianto mengatakan Newmont dan pemerintah akan melakukan negosiasi tentang soal pelaksanaan arbitrase tersebut dalam jangka waktu tersebut. "Kami diberi waktu 30 hari untuk merespons gugatan pemerintah," ujarnya setelah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Min
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini