Pemerintah Gugat Newmont di Arbitrase
JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) ke arbitrase internasional. Gugatan tersebut dilakukan karena Newmont dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham 2006 dan 2007 sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya NNT dan Indonesia pada 2 Desember 1986.
Menteri Purnomo mengatakan pemerintah meminta arbitrase internasional dilaksanakan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini