Kemenangan Tommy Tak Pengaruhi Kasus Guernsey
JAKARTA -- Putusan pengadilan yang menolak gugatan Bulog terhadap Hutomo "Tommy" Mandala Putra dipastikan tak mempengaruhi pembekuan dana di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey. Di sini Tommy menyimpan uang 36 juta euro--sekitar Rp 421 miliar.
"Tak ada implikasinya," kata Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, Jumat lalu. Untung beralasan putusan itu belum final. Sebab, tim dari Kejaksaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini