Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim Lolos
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim, masing-masing sebagai pemilik Bank Central Asia dan Bank Dagang Negara Indonesia. Kejaksaan tidak menemukan bukti adanya korupsi.
"Kami tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di gedung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini