Gugatan Bulog
Tommy Kalahkan Negara
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak gugatan perdata Bulog kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Untuk seluruhnya," kata Haswandi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan kemarin.
Majelis hakim justru mengabulkan gugatan balik Rp 5 miliar yang diajukan Tommy. Majelis berpendapat gugatan Bulog mengakibatkan merosotnya reputasi Tommy.
Tahun lalu Bulog menggugat Tommy, PT Goro Batara Sakti, bekas Direktur Utama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini