Hakim Minta KPPU Lakukan Pemeriksaan Tambahan
JAKARTA -- Majelis hakim banding perkara pemilikan silang Temasek Holdings di PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat Tbk. dalam putusan selanya kemarin memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan.
Majelis yang dipimpin oleh Andriani Nurdin meminta tiga saksi ahli diperiksa, yakni Frank Montag, Michael Kinde, dan Rudy Prasetya, tentang tiga masalah. "Berkaitan dengan single identity doctrine, cross ownershi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini