Pemerintah Tak Bisa Awasi Peredaran Terigu
JAKARTA -- Pemerintah mengaku tidak bisa mengawasi terigu yang beredar di pasar--baik impor maupun lokal--setelah kebijakan pencabutan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Akibatnya, pemerintah tidak bisa mengetahui pasti volume, kualitas, serta siapa importir terigu impor tersebut. "Kami tak punya instrumen mengecek terigu seperti apa yang masuk," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida akhir pekan lalu.
Menurut dia, jumlah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini