Surat Temasek ke Mahkamah Agung Dikritik
Jakarta -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap Temasek Holdings tak bisa meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk menunda sidang perdata yang mempersoalkan putusan KKPU atas badan usaha milik negara Singapura itu. "Prosedur putusan pengadilan menunggu fatwa itu tak ada," kata Ketua KPPU Syamsul Ma'arif, Kamis lalu, di Istana Presiden, Jakarta. Ia mengomentari permintaan pengacara Temasek kepada MA agak menerbitkan fatwa untuk menghen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini