Pembatasan BBM Bersubsidi
Premium Terlarang untuk Mobil Pribadi di Atas 2.000 cc
JAKARTA - Pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar akan diberlakukan terhadap tiga kategori kendaraan. Ketiga kategori tersebut adalah kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kendaraan usaha. Penjatahan pembelian bahan bakar untuk kendaraan pribadi disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Adi Subagyo, mengatakan kendaraan pribadi dengan kapasitas mesi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini