YLKI IHWAL PESAWAT TERLAMBAT:
Beri Penumpang Kompensasi
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pemerintah mengadopsi ketentuan internasional yang mewajibkan maskapai penerbangan membayarkan kompensasi kepada penumpang yang dirugikan oleh keterlambatan penerbangan.
Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, maskapai, misalnya, harus memberikan ganti rugi kepada penumpang setiap 15 menit keterlambatan. Nilai dendanya bisa dirumuskan oleh pemerintah dan para perusahaan penerb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini