"Kerahasiaan Wajib Pajak Harus Dilindungi"
Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan harus merahasiakan data wajib pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, bila data tersebut bocor, wajib pajak bisa menggugat aparat pajak. Dia menegaskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak yang diserahkan kepada negara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan resmi mengajukan permoho
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini