Sidang Perkara USO Digelar
Jakarta -- Tim pengacara pemerintah dalam perkara gugatan tender layanan jasa telekomunikasi pedesaan (USO) kemarin mengajukan eksepsi dalam sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut anggota tim, David Abraham, PTUN tak berwenang menangani kasus ini karena penggugat, yakni PT Asia Cellular Satellite (AceS), belum mengajukan permohonan banding kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai atasan panitia tender. "Karena putu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini