Pengusaha Keluhkan Pungutan Listing Fee
JAKARTA -- Sejumlah kalangan yang tergabung dalam Aliansi Sembilan Asosiasi mengeluhkan sikap pemerintah yang melegalkan pungutan listing fee atau biaya administrasi pendaftaran barang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Pasal 8 ayat 4g, yang diterbitkan 27 Desember 2007.
Aturan itu menyebutkan listing fee dibolehkan hanya dengan besaran yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini