BPK Ajukan Permohonan Uji Materi Undang-Undang Pajak
Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK Hendar Ristriawan menyatakan pasal yang akan diujimaterikan adalah pasal 34 ayat 2a huruf b. Di dalamnya disebutkan bahwa pejabat dan/atau tenaga ahli yang dapat memberikan keterangan kepada lem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini