Spekulasi Harga Tanah Bakal Diredam dengan Pajak
JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan pajak kombinasi jika lonjakan harga tanah untuk proyek infrastruktur lebih dari 110-140 persen dari harga yang ditetapkan. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi lonjakan atau spekulasi harga tanah.
Di sisi lain, pemerintah akan mencadangkan dana Rp 5 triliun dalam bentuk guarantee fund untuk menutupi kelebihan biaya pengadaan tanah yang harus ditanggung pemerintah. Dana kontigensi ini akan digunakan untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini