Pemerintah Diminta Evaluasi BPH Migas
JAKARTA -- Pemerintah diminta melakukan evaluasi atas keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga tersebut dinilai tidak efektif melakukan tugasnya, yakni mengawasi distribusi bahan bakar minyak bersubsidi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BPH Migas.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan BPH Migas terbukti tidak efektif melakukan pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak, khususnya m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini