80 Emiten Dapat Insentif Penurunan PPh
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif penurunan pajak penghasilan (PPh) 5 persen terhadap 80 dari 408 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rachmany mengatakan peraturan itu hanya ditujukan bagi perusahaan yang melepas 40 persen sahamnya kepada publik. Peraturan tersebut diberlakukan paling tidak 6 bulan setelah perusahaan melakukan IPO (initial public offering
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini