Mantan Petinggi PGN Didenda
Jakarta -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menemukan bahwa mantan direksi melakukan transaksi saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dan membocorkan informasi (insider trading).
Dalam hasil pemeriksaan yang dilansir kemarin, Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany menyatakan, sejak 12 September 2006 sampai 11 Januari 2007, kesembilan orang dalam PGN telah melakukan transaksi saham perusahaan milik negara ini.
Kasus ini berm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini