Bapepam: Sanksi Administratif PGN untuk Kepastian Hukum
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ingin memberikan kepastian hukum lebih cepat. Itu sebabnya kasus pembocoran informasi oleh orang dalam (insider trading) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tidak diteruskan ke arah pidana.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan tidak mau kasus ini terkatung-katung dengan melanjutkannya hingga proses penyidikan pidana. Selain itu, menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bapep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini