DPR Ingin Sistem Televisi Jaringan Mulai Akhir 2007
Jakarta -- Komisi Pertahanan dan Informasi Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa batas akhir pelaksanaan sistem stasiun televisi jaringan pada akhir 2007. Opsi penundaan dinilai menyalahi konstitusi.
Anggota Komisi Informasi, Djoko Susilo, menjelaskan dalam Aturan Peralihan Undang-Undang Penyiaran disebutkan bahwa penerapan sistem televisi jaringan lima tahun sejak undang-undang diterbitkan pada 2002. "Ini perintah undang-undang. Sebagai peranca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini