Energi Industri Wajib Diaudit
JAKARTA -- Bangunan dan industri yang menggunakan energi lebih dari 12 ribu ton ekuivalen akan diwajibkan audit energi. Regulasi ini rencananya berlaku 2008. Kepala Subdirektorat Konservasi Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Indarti mengatakan dasar hukum regulasi ini adalah Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi, yang ditargetkan rampung Agustus 2008.
Peraturan itu adalah turunan dari Undang-Undang Energi yang telah disahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini