Pemerintah Yakin Tak Ada Pelanggaran Aturan Penyiaran
Jakarta -- Pemerintah menyatakan tak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyiaran dalam bisnis pertelevisian yang berkaitan dengan kepemilikan jamak.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Fredy Tulung mengatakan yang dilarang adalah kepemilikan oleh lembaga penyiaran swasta atas lebih dari dua lembaga penyiaran lainnya.
"Yang ada sekarang kan (stasiun televisi) dimiliki oleh holding (perusahaan induk)," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini