Bekas Petinggi BI Digerojok Rp 96 Miliar
JAKARTA - Bank Indonesia diketahui mengeluarkan dana bantuan hukum Rp 96,25 miliar kepada para mantan pejabat bank sentral yang terkait dengan aliran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menurut surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 14 November 2006, dana itu merupakan bantuan resmi institusi senilai Rp 27,75 miliar dan tidak resmi Rp 68,5 miliar.
Angka Rp 27,75 miliar tersebut di luar da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini