16 Perusahaan Bus Kena Sanksi
Jakarta -- Departemen Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap 16 perusahaan otobus dan 19 bus karena terbukti melanggar ketentuan selama angkutan Lebaran tahun ini.
"Melanggar tarif dan menelantarkan penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar di kantornya di Jakarta kemarin. Sanksi yang diberikan untuk perusahaan otobus adalah larangan pengembangan usaha selama periode waktu tertentu.
Adapun sanksi untuk bus adalah laranga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini