Enam Perusahaan Pembiayaan Dibekukan
JAKARTA -- Kegiatan usaha enam perusahaan pembiayaan dibekukan karena laporan keuangan yang dibuat tak sesuai dengan standar akuntansi. Pembekuan tersebut berlaku efektif sejak 15 November lalu.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan perusahaan-perusahaan itu tak bisa melakukan kontrak pembiayaan baru akibat gagal memenuhi persyaratan laporan keuangan, yang telah diaudit oleh akuntan publik berdasarkan Perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini