Pemerintah Minta Ganti Rugi ke Korea
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang menghitung potensi kerugian akibat diwajibkan membayar bea masuk antidumping produk kertas ke Korea Selatan sejak 2004. Potensi kerugian tersebut akan diadukan Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Internasional (WTO).
Sebelumnya, DSB memutuskan pengenaan bea masuk tak bisa diberlakukan. Namun, hingga sekarang Korea belum juga mencabut tarif tambahan antidumping. "Kami masih men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini