Industri Minta Perpanjangan Impor Alat Berat Bekas
JAKARTA - Pemerintah diharapkan mengkaji ulang rencana penghentian izin impor alat berat bekas. Impor alat berat bekas dinilai masih dibutuhkan oleh industri dalam negeri karena industri belum mampu membeli alat berat baru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-Dag/PER/12/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru, impor dibatasi hingga 31 Desember 2007. Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indones
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini