Inco Tolak Penuhi Tuntutan Karyawan
JAKARTA -- PT International Nickel Indonesia Tbk. tidak akan memenuhi tuntutan sekitar 200 karyawannya yang mogok kerja sejak 15 November lalu.
"Kami telah memberikan bonus 25 persen plus 12 persen dari gaji yang diberikan per tiga bulan. Saya rasa itu sudah cukup," ujar Presiden Direktur Inco Arif S. Siregar kemarin.
Menurut dia, Inco tidak memiliki wewenang untuk memberikan penambahan bonus karena keputusan dilakukan CVRD di Toronto (Kanada), sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini