Aturan Kartu Tol Digodok
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum akan menerbitkan keputusan menteri yang mengatur standar kartu elektronik untuk pembayaran jalan tol. "Masih ada revisi, mungkin 2008 (selesai)," kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum, Rudi Hermawanucap, di ruang kerjanya kemarin.
Perwakilan akademisi itu menjelaskan bahwa PT Jasa Marga Tbk. akan menggunakan rancangan keputusan menteri tersebut guna melakukan tender ulang proyek pengadaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini