Emirsyah Satar Bela Marwoto
Jakarta -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menyatakan pilotnya yang mengalami kecelakaan pesawat di Yogyakarta pada 7 Maret silam tak bisa dijerat dengan hukum pidana umum. Alasannya, dalam dunia penerbangan ada acuan tersendiri untuk menghukum pilot. "Di penerbangan sebaiknya ada mahkamah penerbangan yang independen," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Ia mengomentari rencana polisi mengenakan status tersangka kapada pilo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini