Salim Ajukan Banding Kasus Sugar Group
JAKARTA -- Kuasa hukum Salim Group, Todung Mulya Lubis, mengajukan banding secara lisan dan tulisan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi Lampung Utara dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang mengalahkan kliennya dalam kasus pembatalan perjanjian utang melawan Sugar Group Companies (SGC), perusahaan milik Gunawan Yusuf.
"Putusan itu telah menggergaji keputusan pemerintah yang telah dibuat. Pertimbangan hukumnya juga sangat dipaks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini