Ide Mahkamah Penerbangan Ditolak
Rabu, 14 November 2007

JAKARTA - Regulator penerbangan menganggap tak perlu dibentuk mahkamah penerbangan, lembaga semacam mahkamah pelayaran, untuk mengadili perkara kecelakaan pesawat.
Pemerintah berpendapat bahwa tindak lanjut atas kasus-kasus kecelakaan pesawat sudah memadai. Pelanggaran operasional penerbangan akan mendapat sanksi pada lisensi penerbangan.
"Kalau mengandung kriminal, teror, atau pembajakan, polisi masuk (menyelidiki)," kata Direktur Jenderal Perhubu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini