KNTI Minta Tender USO Dibatalkan
JAKARTA - Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah membatalkan tender akses pelayanan telekomunikasi pedesaan (USO) karena melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
Ketua KNTI Suryadi Aziz mengatakan pemerintah seharusnya tak perlu menenderkan proyek tersebut. Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Telekomunikasi, pemerintah tinggal memberikan perintah kepada operator pemegang lisensi jaringan tetap. "Seha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini